Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kang TB: Sebaiknya Perpres Perluasan Kewenangan TNI Dikaji Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 28 Oktober 2015, 09:26 WIB
Kang TB: Sebaiknya Perpres Perluasan Kewenangan TNI Dikaji Ulang
tubagus hasanuddin/net
rmol news logo . Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin meminta rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perluasan kewenangan TNI agar dikaji ulang.

"Informasi seputar akan dikeluarkannya Perpres tentang peran dan fungsi TNI mulai tersebar di media. Menurut hemat saya ketentuan-ketentuan dalam UU tak bisa diubah dengan Perpres karena kedudukan Perpres berada di bawah UU dan Perpres justru harus mengacu kepada UU, dan tak boleh bertentangan dengan UU yang ada," ungkap politikus PDI Perjuangan itu kepada redaksi, Rabu (28/10).

Kang TB, sapaan akrabnya menjalaskan, dalam rancangan Perpres Pasal 5, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara yang dalam tugasnya berdasarkan aturan perundang undangan. Menurutnya, pasal itu bertentangan dengan UU No. 34/2004 tentang TNI Pasal 5, TNI berperan sebagai alat negara dibidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Pasal merubah dari 'alat negara di bidang pertahanan' menjadi 'alat negara di bidang pertahanan keamanan' juga bertentangan dengan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 10 (1), TNI berperan sebagai alat pertahanan negara Kesatuan Republik Indonesia," terang mantan Sesmilpres Kemsetneg itu.

Kang TB menambahkan, pasal rancangan Perpres itu juga menjadi duplikasi bahkan tabrakan dengan UU No. 2 /2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 2, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan Pasal 5 (2), Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dengan memperhatikan alasan tersebut di atas, sebaiknya rancangan Perpres tersebut agar dikaji ulang. Undang-undang hanya bisa dirubah melalui revisi, amandemen atau dengan undang-undang baru," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA