Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahli Tata Negara: Pemerintah Tidak Bisa Intimidasi Rakyat Ikut Bela Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 14 Oktober 2015, 16:51 WIB
ilustrasi/antara
rmol news logo Rencana program Bela Negara yang dipelopori Kementerian Pertahanan bisa bertentangan dengan UUD 1945 atau Undang-undang di bawahnya karena konsep bela negara yang dirancang Kemenhan itu terkait dengan pertahanan negara.

Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menegaskan, segala konsep pertahanan negara atau bela negara, apalagi yang dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan, harus melalui proses persetujuan langsung rakyat.

"Urusan bela negara bukan murni urusan pemerintahan yang menjadi urusan otonom Kemenhan, melainkan urusan negara. Makanya, UU Pertahanan Negara tidak banyak memberikan otoritas kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut konsep pertahanan negara atau bela negara," kata Irman dalam keterangan pers yang diterima beberapa saat lalu (Rabu, 14/10).

Bahkan, pendidikan kewarganegaraan pun dalam konsep pertahanan negara harus melalui persetujuan rakyat dalam bentuk UU. Jadi, konsep bela negara ini bukan urusan pemerintah, sehingga rakyat harus dilibatkan menyusun bagaimana mekanismenya, anggaran, cara dan lain sebagainya.

"Bela negara memang kewajiban warga negara untuk membela negara sesuai dengan UUD, namun tidak serta merta pemerintah bisa melakukan proses intimidasi bahwa bagi warga negara yang tidak ikut program bela negara sebaiknya hengkang dari republik ini," kata Irman menyindir pernyataan Menhan, Ryamizard Ryacudu.

Pendiri Sidin Constitution ini menyatakan, mengusir warga negara merupakan langkah dan sikap inkonstitusional, sebab tidak semua kewajiban warga negara yang ketika dilanggar harus mendapat sanksi pengusiran. Lanjutnya, jangankan warga negara yang melanggar kewajibannya, presiden pun jika melanggar kewajiban konstitusionalnya maka rakyat tidak bisa melakukan pengusiran terhadap presiden.

"Jangan sampai ucapan hengkang yang bernada pengusiran dari pemerintah dinilai bahwa pemerintahan ini mengkembangbiakkan otoritarianis baru atas nama negara,” ujarnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA