Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panglima TNI: Amnesti bagi Tahanan Politik Papua Belum Berdampak Negatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Juni 2015, 14:49 WIB
Panglima TNI: Amnesti bagi Tahanan Politik Papua Belum Berdampak Negatif
moeldoko/net
rmol news logo Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan, hingga saat ini belum ada dampak negatif dari pemberian amnesti dan abolisi bagi tahanan politik di Papua.

Penilaian tersebut, setelah TNI mengkaji pemberian amnesti dan abolisi bagi lima tahanan politik yang diduga berdampak buruk bagi keamanan Papua. Kelima tahanan politik itu adalah Apotnalogolik Lokobal (20 tahun penjara), Numbungga Telenggen (seumur hidup), Kimanus Wenda (19 tahun penjara), Linus Hiluka (19 tahun penjara) dan Jefrai Murib (seumur hidup).

"Sepanjang kita evaluasi 5 ini, kita lihat tidak ada hal yang negatif. Positif, karena kita lihat dan kita ikuti yang ini," ujar Moeldoko saat ditemui di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta (Senin, 22/6).

Kendati demikian, Wakil Komisi I DPR Tantowi Yahya menilai, kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan amndesti dan abolosi perlu dikaji lebih mendalam dalam sebuah rapat gabungan antara Komisi I, Komis III serta Kemenko Polhukam. Pasalnya surat kebijakan tersebut mengacu pada kepentingan keamanan di Papua dan perlu dibahas dengan ketiga institusi tersebut.

"Narapidana tahanan politik Papua diserahkan pada Komisi III. Tapi terlebih dahulu rapat gabungan Komisi I, Komisi III, dan Menko Polhukam. Nanti dipimpin oleh salah satu pimpinan DPR," ujar Tantowi di kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberi grasi kepada lima tahanan politik (Tapol). Hal ini dilakukannya saat berkunjung ke Lapas Kelas II Abeura, Jayapura, Papua. Selain memberi amnesti dan abolisi kelima tahanan politik tersebut, Presiden Jokowi juga dikabarkan akan memberikan amnesti dan abolisi kepada 31 tahanan politik lainnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA