Kedua kapal asing itu ditangkap oleh kapal perang TNI AL, KRI Pattimura 371. Sekitar pukul 14.30 WIB, KRI Pattimura bersandar di Dermaga Umum Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan membawa dua kapal tangkapan jenis KIA (Kapal Ikan Asing) Thailand tersebut guna penyidikan lanjutan.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, kedua kapal yang ditangkap itu yakni MV. PSF 1812 yang dinakhodai Kamporn Siris Sawas dan KM. Cahaya Laut 1 yang dinakhodai Phitak Imthua. Keduanya warga negara Thailand.
Dari kedua kapal itu, petugas KRI Pattimura mengamankan puluhan ton ikan campuran.
"Dari kapal PSF 1812 berhasil disita muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton, sementara dari KM Cahaya Laut berhasil disita muatan ikan campuran kurang lebih 10 ton," paparnya.
Petugas KRI Pattimura juga berhasil mengamankan sebanyak 80 Anak Buah Kapal (ABK) yang terdiri dari 44 ABK kapal PSF 1812 dan 36 ABK KM Cahaya Laut. Baik nakhoda maupun ABK, semuanya diketahui berkewarganegaraan Thailand.
Manahan menambahkan, dari penangkapan itu petugas tidak menemukan surat-surat dan dokumen dari PSF 1819. Sedangkan surat-surat dan dokumen kapal SIPI dan tanda pelunasan iuran kapal ikan yang dimiliki KM Cahaya Laut I sudah kadaluwarsa tertanggal 31 Maret 2014. "Surat Dahsuskim keimigrasiaan untuk izin tinggal ABK juga kadaluwarsa tertanggal 19 Maret 2014," jelas Manahan.
[wid]
BERITA TERKAIT: