Salah satunya seperti disuarakan Onno Widodo Purbo. Aktivis yang dikenal dalam upayanya memperjuangkan
Linux ini mempertanyakan mekanisme kerja tim blokir situs-situs tersebut.
"Mau blokir situs? atau mau blokir pada
level page/halaman? KPI-nya mau berapa situs
per
page yang masuk ke daftar per hari?," tulis Onno melalui akun
Facebook-nya.
Jelas Onno, mesti diperhatikan juga jam kerja tim blokir. Mekanismenya tidak semudah yang dibayangkan.
"Lho, mau kerja atau rapat berapa jam per hari untuk menentukan nasib jutaan situs tersebut," katanya.
"Bagaimana dengan
torrent? Mau dibebaskan? Atau mau diblokir?
Bagaimana dengan
SPAM? mau dibebaskan? atau mau diblokir juga? Bagaimana dengan
proxy?
VPN?
Tor? mau diizinkan atau mau diblokir?," cecar Onno, menambahkan.
Namun, pertanyaan sederhana mengenai dasar hukum yang digunakan tim blokir maupun mekanismenya untuk bekerja. "Ini bekerja berdasarkan UU/PP berapa? pasal berapa? ayat berapa?," tanya dosen di Surya University tersebut.
Onno pun memperingatkan untuk hati-hati karena mekanisme blokir yang disarankan akan menyebabkan
ISP perlu melakukan penyadapan. "Apakah ini secara legal? atau ilegal?," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: