"Pada dasarnya itu tak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan kegiatan mata-mata di negara lain. Kalau kegiatan diplomatik harus tetap terbuka," tegas pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra di kantor
Inilah.Com, Jalan Rimba Buntu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).
Oleh karena itu, dia menilai aksi penyadapan Australia itu melanggar hukum dan masalah serius bagi bangsa Indonesia. Untuk menyelesaikannya, Presiden SBY harus mengambil suatu langkah diplomatik yang tegas.
"Tapi presiden tidak mengambil langkah yang keras, justru memanggil pulang dubes kita di Australia, bukan usir dubes Australia pulang ke negaranya," imbuhnya.
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang ini menyebutkan, sanksi pemutusan kerjasama bidang militer dan intelijen tidak cukup. Seharusnya, pemerintah melakukan sesuatu yang mengancam kepentingan nasional Australia.
"Misalnya masalah legal migran. Kalau itu diputuskan, Australia akan kelabakan. Ini (pemutusan) latihan militer nggak ada manfaatnya," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: