Indonesia Bersama Brazil dan Jerman Tuntut AS dan Australia ke PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 19 November 2013, 09:27 WIB
Indonesia Bersama Brazil dan Jerman Tuntut AS dan Australia ke PBB
marty natalegawa/net
rmol news logo Indonesia bersama Brasil dan Jerman akan segera mengajukan resolusi atau pernyataan sikap ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait penyadapan internasional yang dilakukan intelijen Amerika Serikat dan Australia.

"Saat ini kita tengah bekerja sama untuk memperkenalkan suatu resolusi yang meminta dan mendesak, agar pemerintah negara-negara anggota PBB dapat menciptakan asas akuntabilitas dalam kegiatan-kegiatan pengumpulan informasi dan intelijen," kata Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, kemarin (Senin, 18/11).

Ia menilai, bahwa kegiatan saling sadap dan espionase merupakan kegiatan yang sudah out of date dan jauh terbelakang.  "Ini bukan era Perang Dingin. Di abad 21 saya kira masalah penyadapan seperti ini seharusnya sudah jauh di belakang kita. Jadi kita akan tegas, lugas, terukur, dalam menyampaikan tanggapan," tegas Marty.

Secara terpisah Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menegaskan, pemanggilan pulang Dubes RI di Canberra, Nadjib Riphat Kesoema, dan peninjauan kembali agenda kerjasama bilateral, menunjukkan sikap tegas Indonesia kepada Australia yang belum seriun menanggapi protes keras Indonesia terkait tindakan penyadapan intelijen negara tersebut kepada pejabat Indonesia.

Tidak cukup itu, Dipo Alam juga menjelaskan, sebagaimana disampaikan Menlu Marty Natalegawa, Indonesia juga mengajukan resolusi soal penyadapan internasional ke PBB. Resolusi ini diajukan bersama-sama dengan Brasil dan Jerman, yang juga menjadi korban penyadapan.

"Resolusi itu tentu tidak hanya untuk Australia tetapi untuk semua negara, termasuk juga ke Amerika Serikat," tandas Dipo seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA