Dengan putusan tersebut, masih ada kesempatan bagi gadis belia asal NTT itu bebas dari hukuman gantung di negeri jiran.
"Saya terimakasih kepada pengadilan Malaysia yang akomodatif dan membantu jalannya persidangan," ungkap Prabowo yang memantau langsung persidangan yang digelar, Senin (30/9).
Prabowo berharap, setelah berhasil meyakinkan hakim untuk menunda vonis terhadap Wilfrida, tim kuasa hukum yang ditunjuknya yakni Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah dan Tania Scivetti, bisa membebaskan gadis berusia 17 tahun itu dari ancaman mati.
"Targetnya kita ingin kalau bisa dilepas dan dibebaskan, karena ada kondisi-kondisi yang meringankan," tegasnya.
Prabowo, melalui keterangan persnya, juga menjelaskan maksud kedatangannya di persidangan Wilfrida. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya untuk memberikan dukungan moril kepada Wilfrida yang berasal dari keluarga miskin.
"Jadi mudah-mudahan nanti ada bantuan lebih dari pemerintah Indonesia dan NGO-NGO yang memberi bantuan terhadap para TKI yang bermasalah hukum di luar negeri," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: