Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketimbang PPN 12 Persen, Ini yang Lebih Dicemaskan Industri Otomotif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 07 Januari 2025, 02:20 WIB
Ketimbang PPN 12 Persen, Ini yang Lebih Dicemaskan Industri Otomotif
Ilustrasi pameran mobil/Istimewa
rmol news logo Industri otomotif menjadi sektor yang terdampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sebab, hampir semua mobil tergolong sebagai barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

PPN 12 persen memang menyasar kepada barang dan jasa yang tergolong mewah. Di mana kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut.

"Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, belum lama ini.

PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Nah, jika mengacu pada aturan tersebut, hampir semua mobil dikenakan PPnBM.

Namun demikian, menurut Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, hal yang paling berat buat industri otomotif bukan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Melainkan penambahan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang mulai berlaku per 5 Januari 2025.

"Kita juga berdiskusi, kita sampaikan pemikiran-pemikiran kita dengan kenaikan opsen. Karena kenaikan opsen itu cukup tinggi. Dan beberapa daerah sudah punya pengalaman, dengan menaikkan BBNKB dan PKB itu berdampak pada penurunan penjualan kendaraan bermotor," kata Kukuh, dikutip Selasa, 7 Januari 2025.

Padahal, di banyak provinsi, pendapatan asli daerah (PAD) dari kendaraan bermotor cukup besar. Mencapai 40 sampai 80 persen.

"Kalau ini (PKB dan BBNKB) dinaikkan (dengan adanya opsen), itu kemudian penjualan yang menurun. Artinya Pemda akan kekurangan atau mengalami penurunan revenue. Itu yang kita sampaikan," paparnya.

Soal PPN 12 persen, menurut Kukuh, dampaknya mungkin tidak terlalu signifikan dibanding opsen. 

"Dengan naiknya PPN 12 persen kalau dijatuhkan kemudian mereka kan belinya kredit, harusnya tidak terlalu berpengaruh," jelas Kukuh. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA