Ketua Umum Gaikindo YoÂhannes Nangoi memandang aturan bea masuk 10 persen buru-buru diselesaikan. Sebab tahun ini Vietnam bergabung dengan Forum Ekonomi Asean 6. Seharusnya daÂlam forum tersebut tidak diperkeÂnankan menerapkan bea masuk.
Yohannes yakin Indonesia siap jika harus mengikuti aturan main Vietnam. Terutama soal kewaÂjiban pelampiran sertifikat kualiÂtas pabrik dan uji kelayakan dari negara pengekspor. Standar emisi nasional bahkan sudah menerapÂkan standar emisi Euro IV.
"Fasilitas uji kelayakan kita lebih lengkap dan lebih bagus ketimbang Vietnam. Standar emisi nasional sudah setara dengan VietÂnam," ujarnya kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.
Yohannes mengatakan, reguÂlasi tersebut membuat sejumlah pabrikan mobil di Indonesia batal ekspor mobil. Berdasarkan laporan Gaikindo, ada 9.337 unit kendaraan yang batal diekspor ke Vietnam selama Desember 2017-Maret 2018 dengan poÂtensi kehilangan pendapatan mencapai Rp 2,49 triliun.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak tinggal diam, dan meminta klarifikasi ke Duta Besar Vietnam untuk Indonesia. Jawabannya, Decree 116 bertuÂjuan untuk mendorong investasi di dalam negeri.
Tak puas, Kemendag memÂbawa persoalan ini ke tingkat kepala negara. Di sela-sela KonÂferensi Tingkat Tinggi Negara Asia Tenggara-India di New Delhi, Presiden Joko Widodo meminta Perdana Menteri VietÂnam Nguyen Xuân Phúc memÂberikan kesempatan kepada InÂdonesia mempelajari aturan dan kebijakan nomor 116 tersebut.
Pertimbangannya, ada perbeÂdaan standardisasi dan peraturan di antara kedua negara, termasuk pemberian masa transisi bagi negara pengekspor lainnya. Sehingga dibutuhkan waktu dan biaya besar untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke NurÂwan mengungkapkan, Indonesia tengah menyiapkan strategi atas penerbitan regulasi impor untuk mobil penumpang (HS 8703) atau mobil utuh (
completely built-up/CBU) oleh Vietnam. Langkah ini dilakukan karena regulasi impor yang diterbitkan Vietnam tersebut membuat ekspor mobil penumpang Indonesia ke VietÂnam terancam terhenti.
"Pemerintah Indonesia sanÂgat keberatan dengan regulasi tersebut dan akan melakukan pendekatan persuasif dan melobi otoritas di Vietnam. Saat ini telah dibentuk tim Delegasi RI yang akan dipimpin langsung oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk melakukan negosiasi dan melobi pihak Vietnam," jelas Oke.
Tim Delegasi RI yang terdiri dari unsur Kementerian PerdaÂgangan, Kementerian PerhubunÂgan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, dan Gaikind direncanakan bertolak ke Vietnam pada 26 Februari 2018.
Regulasi impor yang dikeluarÂkan Vietnam melalui Decree No. 116/2017/ND-CP (
Decree on ReÂquirements for Manufacturing, AsÂsembly and Import Of Motor VeÂhicles and Trade in Motor Vehicle Warranty and Maintenance Services) mengatur sejumlah persyaratan untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
"Persyaratan yang ditetapkan Vietnam berpotensi membuat ekÂspor mobil penumpang Indonesia ke Vietnam terancam terhenti. Dengan pemberlakuan Decree 116 tersebut, potensi ekspor yang hilang diprediksi mencapai 85 juta dolar ASselama periode bulan Desember 2017-Maret 2018," tandas Oke. ***
BERITA TERKAIT: