Kelangkaan suku cadang ini membuat pengguna kendaraan Hyundai resah dan tidak bisa melakukan perawatan mobil seÂbagaimana mestinya.
Seperti diungkapkan Amin (45) warga Balaraja, Tangerang terkait pengÂhentian penjualan suÂku caÂdang Hyundai di Indonesia oleh HMC, sebagian besar arÂmaÂda truk Hyundai miliknya tiÂdak bisa beroperasi maksimal, seÂhingÂga berÂpengaruh terhadap penÂdaÂpaÂtan sehari-hari.
Menurutnya, ketika dia memÂbeli 22 unit truk Hyundai reÂkonÂdisi (bekas) beberapa waktu lalu, ia pergunakan untuk usaha meÂngangkut tanah dari lokasi peÂngerukan tanah yang ada di seÂkitar Desa Cibadak, Balaraja.
Namun, lanjut dia, sejak tiga bulan terakhir ini, pihaknya meÂngalami kesulitan untuk menÂdaÂpatkan suku cadang guna mengÂgantikan suku cadang trukÂnya yang rusak.
“Memang ada suku cadang rusak yang dapat diganti dengan suku cadang truk merek lain, mesÂki agak sulit diakali. Namun untuk kerusakan pada transmisi dan gardan belakang sama sekali tidak bisa diatasi tanpa suku caÂdang asli,†ucapnya.
Menurut Amin, dia sudah berÂusaha mencari suku cadang ke dealer Hyundai Jakarta, namun ternyata dealer Hyundai sudah tidak lagi menjual suku cadang bus dan truk. “Katanya kontrak dengan Hyundai Korea sudah diputus,†cerita Amin.
Dikatakan, dari 22 unit truk yang ada, sebanyak sembilan unit tidak bisa digunakan sama sekali, sehingga Amin mengaku rugi besar.
Kepala Bengkel PT Tirta UtaÂma Abadi Kuat Waluya meÂngaÂtaÂkan hal yang sama. Dari 10 truk Hyundai miliknya, dua unit truk tidak bisa diÂopeÂraÂsiÂkan, lantaran suku cadang yang sulit didapat.
Kepala Cabang Bandung CoÂmanditer Venonscaft (CV) PaÂrahyangan Express Udun MulÂyadirja mengeluhkan hal yang sama. Udun mengharapkan, piÂhak HyunÂdai dapat segera meÂngatasi kelangkaan suku cadang truk dan bus Hyundai yang ada di pasaran. Diharapkan pasokan suku caÂdang bisa normal kemÂbali, seÂhingga tidak kesulitan kaÂlau ada armada yang rusak.
“Truk dan bus Hyundai itu harÂganya murah sehingga saÂngat menguntungkan kalau pakai Hyundai,†ujarnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (8/9) HMC memutus sepiÂhak kontrak Supply Agreement deÂngan pihak PT Korindo Heavy Industry (KHI), kemuÂdian disuÂsul dengan surat HMC pada 6 Oktober 2010 tentang pemberiÂtahuan tidak diperpanÂjangÂnya Distributorship Agreement.
Tidak cukup hanya mengakÂhiri perjanjian secara sepihak selama 9 bulan, terhitung sejak tanggal berakhirnya perjanjian (berdaÂsarkan klaim sepihak HMC yang jatuh pada 15 Juni 2011) HMC juÂga menolak untuk meÂmasok suku cadang bagi kenÂdaraan niaga yang dirakit dan dijual dalam bentuk Completely Knock Down (CKD) alias terurai oleh KHI di Indonesia.
Menurut Ketua Harian YÂaÂyaÂsan Lembaga Konsumen IndoÂnesia (YLKI) Tulus Abadi, peÂmutusan kerja sama yang dilaÂkukan HMC terhadap KHI selaku agen tunggal pemegang merek (ATPM) Hyundai untuk kendaÂraan niaga, bisa dianggap meÂlangÂgar UnÂdang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: