Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemenpora ini yang antara lain menjadi catatan akhir tahun 2016 Gerakan Mahasiswa Kosgoro.
"Ini miris. Menpora selaku pimpinan tertinggi di Kemenpora harus bertanggung jawab," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro Abdul Haris Maraden.
Haris mengingatkan, berdasarkan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Menpora selaku pimpinan tertinggi di Kemenpora bertanggungjawab menindaklanjutinya dan apabila setelah lewat 60 hari belum juga ditindaklanjuti maka wajib melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
"Apabila tidak ditindaklanjuti juga maka sudah sepantasnya masyarakat yang melaporkannya. Dalam hal ini Gema Kosgoro sebagai unsur masyarakat harus berani melaporkan penyimpangan keuangan di Kemenpora sebagaimana LHP BPK ke KPK, Kejaksaan Agung atau kepolisian," kata Haris.
Sementara Asisten Deputi bidang Organisasi Kepemudaan dan Pengawas Kepramukaan Kemenpora, Sanusi memandang positif kritik dari Gema Kosgoro.
"Kami beruntung diingatkan oleh Gema Kosgoro. Namun perlu kami sampaikan bahwa Kemenpora sudah menindaklanjuti temuan BPK," kata Sanusi.
Adapun mengenai hal apa saja yang sudah ditindaklanjuti Kemenpora, Sanusi tidak bisa menyampaikan secara rinci.
"Kami sudah menindaklanjuti. Namun detilnya saya tidak hapal. Namun Pak Menteri sudah secara tegas menyatakan temuan BPK harus ditindaklanjuti. Bahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban ada sejumlah pejabat utama di Kemenpora sudah mengundurkan diri," kata Sanusi.
[wid]
BERITA TERKAIT: