Jubir Kemenpora: Landasan BOPI Bukan Cuma Permen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 25 April 2015, 11:16 WIB
rmol news logo Keberadaan Badan Olahgara Profesional Indonesia (BOPI) tidak semata-mata mengacu keputusan menteri atau peraturan menteri, tapi lebih tinggi lagi di UU.

Demikian ditegaskan Jurubicara Kementerian Pemuda Olahraga, Gatot S Dewa Broto saat berbicara dalam talkshow akhir pekan  di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/4).

"Di UU itu diatur jelas siapa yang berhak melakukan pengawasan, standarisasi, dan seandainya kegiatan itu melibatkan massa atau masif penonton yang ada," ulasnya.

Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2007. Disebutkan di dalamnya diatur tugas BOPI yang kemudian dituangkan melalui Peraturan Menteri.

"Jadi udah clear, tidak semata-mata itu BOPI dasarnya hanya permen," jelasnya.[wid]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA