Demikian ditegaskan Jurubicara Kementerian Pemuda Olahraga, Gatot S Dewa Broto saat berbicara dalam talkshow akhir pekan di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/4).
"Di UU itu diatur jelas siapa yang berhak melakukan pengawasan, standarisasi, dan seandainya kegiatan itu melibatkan massa atau masif penonton yang ada," ulasnya.
Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2007. Disebutkan di dalamnya diatur tugas BOPI yang kemudian dituangkan melalui Peraturan Menteri.
"Jadi udah
clear, tidak semata-mata itu BOPI dasarnya hanya permen," jelasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.