Jubir Kemenpora: Landasan BOPI Bukan Cuma Permen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 25 April 2015, 11:16 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Keberadaan Badan Olahgara Profesional Indonesia (BOPI) tidak semata-mata mengacu keputusan menteri atau peraturan menteri, tapi lebih tinggi lagi di UU.

Demikian ditegaskan Jurubicara Kementerian Pemuda Olahraga, Gatot S Dewa Broto saat berbicara dalam talkshow akhir pekan  di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/4).

"Di UU itu diatur jelas siapa yang berhak melakukan pengawasan, standarisasi, dan seandainya kegiatan itu melibatkan massa atau masif penonton yang ada," ulasnya.

Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2007. Disebutkan di dalamnya diatur tugas BOPI yang kemudian dituangkan melalui Peraturan Menteri.

"Jadi udah clear, tidak semata-mata itu BOPI dasarnya hanya permen," jelasnya.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA