Dipecat, Icuk Sugiarto Ngadu ke BWF dan IOC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Februari 2015, 14:28 WIB
Dipecat, Icuk Sugiarto Ngadu ke BWF dan IOC
icuk sugiarto/net
rmol news logo Icuk Sugiarto keberatan atas keputusan Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) yang memecat dirinya dari jabatan ketua pengurus PBSI DKI Jakarta. Menurutnya, keputusan itu tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
 
Icuk juga bilang, dari hasil rapat pleno kemarin pagi, mayoritas pengurus provinsi menolak pemberhentian dirinya.

"Lebih dari  2/3 pengrov  yang hadir menolak pemberhentian saya. Mereka  tetap mendukung  saya menjadi ketua PBSI DKI Jakarta," tegasnya di Jakarta.

Sebagai anggota, Icuk merasa masih punya hak untuk melakukan pembelaan diri. Penprov, kata Icuk lagi, juga berhak menolak hasil Munaslub jika tidak seusai AD/ART.
 
Sekadar info, PBSI menjatuhkan sanksi untuk kedua kalinya kepada Icuk Sugiarto. Alasannya yang bersangkutan tidak menjalankan/mengindahkan keputusan pusat untuk mengukuhkan dan melantik Pengkot PBSI Jakarta Timur hasil Muskotlub PBSI Jakarta Timur 2014.
 
Icuk dianggap melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1c. Sanksi ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP PBSI Gita Wirjawan dan Sekjen Anton Subowo.
 
Icuk Sugiarto menuding keputusan PP PBSI yang memberhentikan dirinya merupakan bentuk kesewenang- wenangan. Pasalnya, PP PBSI sebelumnya tidak pernah memberikan surat peringatan kepada dirinya dahulu. Selain itu, Icuk juga menuduh  PP PBSI juga telah melecehkan KONI, karena  nekat melantik Arifin  Wiguna yang tidak direstui oleh KONI wilayah. 
 
"Ini merupakan tindakan penzaliman dan pemaksaan kehendak. Mereka ingin mematikan saya yang ingin berkontribusi di organisasi. Saya akan mengadukan kasus ini kepada BWF dan IOC," jelas ayah dari pebulutangkis nomor satu Indonesia,  Tommy Sugiarto.[wid]

 
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA