Hal ini dikatakan Ketua Koperasi HWI Lindeteves, Chandra dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (10/9).
"Rekomendasi dilaksanakan akan menimbulkan persoalan baru di mana pihak ketiga juga akan menggugat PD Pasar Jaya. Ini meresahkan pedagang karena ini sudah selesai. Di mana terjadi perubahan harga lagi dan harganya pastinya menjadi lebih mahal lagi," ujar Chandra.
Ia justru heran atas permintaan Ombudsman mengenai perubahan harga. Sebab, selama ini pihak PD Pasar Jaya telah menerapkan harga murah dan sesuai dengan aturan.
"Bayangkan, harga kios di lantai dasar milik kita dijual Rp 50 juta. Sedangkan toko sebelah yang milik swasta dijual Rp 400 juta. Apanya yang mahal?," tanyanya.
Selain itu, menurut dia, seluruh pedagang yang memiliki kios di Lindevetes telah membayar lunas kios milik mereka. Ia menilai permintaan ombudsman bersifat politis.
"Kita nggak ngerti kenapa mundur lagi. Kita revitalisasi sejak 2010 dan selesai 2012," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, permintaan Ombudsman itu jika dilaksanakan hanya akan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Selain itu juga akan memicu persoalan baru dengan pihak ketiga yang menjadi rekanan BUMD DKI ini.
"Ini meresahkan pedagang karena ini sudah selesai," ujar Djangga.
[wid]
BACA JUGA: