Terbaru kasus pungli di SMK Negeri 58 Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, terhadap para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebesar Rp 5o rb per siswa.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menduga masalah itu juga diketahui kepala sekolah bersangkutan. Menurut dia, aksi pungli marak karena ada celah pada aturan dari Kementerian Pendidikan Nasional yang kaku. Disebutkan dalam aturan dimaksud, guru yang hendak mendaftar sebagai calon kepsek harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu selama dua tahun.
"Dengan kondisi itu, kita selalu melegalkan orang-orang yang nggak benar. Makanya harus ada yang berani melakukan tindakan pemecatan, supaya orang pada takut sehingga mereka tidak seenaknya," tekan mantan bupati Belitung Timur yang biasa disapa Ahok ini kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Belum lagi DKI saat ini kekurangan tenaga pendidik, khususnya di sekolah-sekolah negeri. Kondisi ini cenderung dimanfaatkan oleh oknum guru. Bila pun dikenakan sanksi hanya berupa penurunan golongan semata.
"Habis selama ini, mereka pikir, paling turun golongan, guru kan cepat naik golongannya karena kekurangan guru. Ngapain ambil pusing," terangnya.
Satu-satunya jalan keluar supaya kasus ini tidak terulang lagi, menurut Ahok, dengan mengandalkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia berniat menerapkan UU tersebut di Jakarta.
"Sekarang Kepsek mikir, nggak mungkin dong kamu berani pecat kami. Nah ini yang sedang kami pikirkan. Memang harus ada salah satu yang dipecat di DKI ini supaya tidak terulang lagi. Kalau sudah pecatkan, mereka jadi takut," tegasnya.
[wid]
BACA JUGA: