Ahok Perintahkan Pembakar Halte Busway Buaran Ditangkap!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Oktober 2013, 19:42 WIB
Ahok Perintahkan Pembakar Halte Busway Buaran Ditangkap<i>!</i>
BASUKI T PURNAMA/NET
rmol news logo Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama bereaksi keras atas pembakaran halte Tranjakarta saat penertiban lahan yang berlokasi di Jalan Buaran I RT 08 RW 12, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pagi tadi (Rabu, 9/10).

Mantan Bupati Belitung Timur itu pun meminta kepolisian segera mempidanakan pelakunya.

"Penjarakan saja orang yang kayak gitu, sudah nggak benar itu. Kalau bakar sanksi pidana. Ini sudah tindakan kriminal. Kalau coret coret boleh kena sanksi sosial, kalau yang ini musti ditangkap. Kalau ada 100 orang kata Kapolda, maka 100 orang itu dimasukkan ke penjara," ujar Ahok, sapaan Basuki T Purnama di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Ahok juga meminta agar warga mematuhi putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan. Meskipun warga mengklaim telah puluhan tahun menempati areal tersebut namun pengasilan telah memutuskan pemiliknya adalah PT Graha Cipta Kharisma (GCK).

Sedangkan fasilitas publik yang dirusak pagi tadi akan diperbaiki kembali oleh Pemprov DKI. Namun pelaku pengrusakan akan ditangkap dan dijatuhi hukuman setimpal.

"Kaya Pak Gubernur bilang saja, tahan-tahanan. Kayak coret-coret ya kita cat lagi. Mau bakar ya kita bangun lagi. Tapi kita tangkap pelaku dan penjarakan," tegasnya.

Diberitakan, puluhan warga menolak dengan memblokir jalan di Kecamatan Duren Sawit saat petugas Satpol PP mencoba menghancurkan rumah milik mereka. Selain blokir jalan, warga juga membakar ban dan melempari petugas dengan batu. Petugas lalu membalas aksi massa dengan semprotan dari kendaraan water cannon. Warga  kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan membakar Halte Transjakarta Buaran.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA