"Kita lagi penjajakan bersama Sudin dan dinas terkait di wilayah setempat terkait pemberlakuan jam malam kecuali dengan Satpol PP. Program ini diperhalus lagi lah sebelum diterapkan ke masyarakat," ujar Taufik di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).
Taufik katakan, aturan jam malam di Jakarta berdasarkan Pasal 7 ayat 3 Perda 8/2006 tentang Pendidikan. Dalam hal ini, orang tua akan turut dilibatkan penuh untuk mengontrol anak-anak mereka yang masih usia sekolah. Bagi anak yang melanggarnya akan dikenakan sanksi teguran secara lisan. Bahkan, tidak menututp kemungkinan sanksi teguran juga dikenakan kepada orang tua bersangkutan.
"Sanksinya dari bentuk lisan berupa teguran bukan hanya kepada anaknya tetapi juga orang tuanya. Bisa dipertanyakan hak asuhnya bila dinilai lalai membesarkan anaknya," ujarnya.
Soal ketidakterlibatan Satpol PP dalam memantau aktivitas anak-anak usia sekolah, menurut Taufik, hal itu juga disetujui oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama. Menurut Basuki, keterlibatan Satpol PP dalam aturan ini hanya berujung sia-sia.
"Ngurus pedagang kaki lima (PKL) saja Satpol PP kebobolan. Gimana ngurus anak-anak," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini.
[wid]
BACA JUGA: