Pemilik Kios Blok G Sewakan Kiosnya Bisa Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Agustus 2013, 19:04 WIB
Pemilik Kios Blok G Sewakan Kiosnya Bisa Dipidana
FOTO:NET
rmol news logo Proses verifikasi pedagang kaki lima (PKL) yang mendaftar untuk menempati kios blok G Pasar Tanah Abang, masih berlanjut hingga 16 Agustus 2013 mendatang.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKMP) DKI, Ratnaningsih menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak tegas PKL yang telah mendaftar dan mendapatkan kios, tetapi menyewakannya pada pihak lain.

"Itu kena pidana. Enggak boleh. Pokoknya kalau disewakan kembali, kita laporkan," kata Ratna, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (14/8).

Ratna menjelaskan, tindak pidana diberikan kepada pedagang karena sesuai dengan isi perjanjian yang ditandatangani oleh PKL sendiri. Perjanjian tertulis itu berlaku bagi PKL yang memiliki kios di blok maupun pasar lain, namun ingin memiliki kios di Blog G juga.

Ratna mengatakan, hingga saat ini ada beberapa PKL yang mengaku namanya tidak terdatar dalam 941 nama-nama yang berhasil dikumpulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ratna prediksi, ada dua kemungkinan itu bisa terjadi. Pertama, ada kesalahan pada tim verifikasi. Dan kedua, PKL mendaftar pada oknum tertentu yang tidak resmi. Untuk itu, Ratna akan segera menyelesaikan masalah pedagang yang sudah selesai mendaftar. Baru kemudian menyelesaikan permasalahan lainnya.

"Setelah itu kita lakukan pembinaan. Seperti pedagang mukena didekatkan dengan pedagang tasik (musiman), atau dibantu permodalannya. Itu akan kita atur dalam kemitraan," demikian Ratna.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA