Mereka menilai relokasi ke PD Pasar Jaya Gembrong tidak strategis dan tidak menguntungkan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama menyebut, permintaan PKL Pasar Gembrong tidak masuk akal, bahkan cenderung konyol. PKL seharusnya menaati peraturan yang diberlakukan oleh Pemprov DKI.
"Makanya saya bilang kamu (PKL) konyol. Kamu sudah melanggar peraturan dengan berdagang di jalan tetapi tidak mau dipindah. Maunya dipindah ke yang dekat-dekat saja, kan aneh. Contohnya, kamu dipindah ke Bekasi nggak mau, tapi maunya ke Monas. Ada-ada saja," ujar wagub yang akrab disapa Ahok ini di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Ahok mengatakan, Gubernur Joko Widodo sebetulnya sudah berbaik hati dengan menyediakan tempat untuk PKL yang digusur. Apalagi itu bukan kewajiban Pemprov DKI.
"Contohnya, saya terpilih sebagai wagub sampai 2017, tapi begitu berakhir saya tidak mau keluar dari sini. Kalau anda paksa artinya melanggar hak asasi saya dong, kan saya sudah empat tahun tinggal disini. Saya berhak dong untuk menolak. Analoginya PKL kan begitu," banding Ahok.
Sama seperti PKL di Pasar Tanah Abang, lanjut Ahok, pihaknya juga akan memberlakukan sanksi sama terhadap PKL di Pasar Gembrong yang masih nekat berjualan di bahu jalanan. Yakni, kurungan 60 hari penjara atau denda berkisar Rp 3 juta-Rp 6 juta.
Ahok katakan, semua PKL yang melanggar aturan Pemprov harus ditindak tegas. Bila tidak, ia kuatir semua pedagang akan berjualan di sembarang tempat yang berujung menambah kesemrawutan lalu lintas di ibukota.
"Kalau tidak tegas maka semua orang nongkrong di jalan. Kalau gitu saya juga mau nanti nongkrong di jalan buka lapak, pindah nggak bisa dan malah request pindah ke Plaza Indonesia, lah. Pokoknya saya akan bilang nggak mau tahu, pokoknya untung saja, Di sini terus, kan lucu itu, nggak ada urusan," celetuk suami Veronica Tan ini panjang lebar.
[wid]