Kepala Dinas Kebersihan DKI, Unu Nurdin beralasan, gaji pegawai tersebut belum dibayarkan Dinas Pekerjaan Umum terhitung sejak bulan Januari 2013. Sedangkan proses pengalihan tugas penanganan sampah dari Dinas PU kepada Dinas Kebersihan terjadi pada April 2013. Dengan demikian, tanggung jawab tunggakan gaji yang bersangkutan ada di pihak Dinas PU.
"Nah itu bukan domain kita. Domain Dinas Kebersihan itu April sampai sekarang. Nah itu udah tuntas, nggak ada masalah. Dari April sampai sekarang udah beres," kata Unu di Balaikota, Jakarta, Rabu (17/7).
Unu menegaskan, pelimpahan tupoksi dari Dinas PU hingga kini masih dalam proses transisi. Sehingga tugas-tugas di lapangan dilaksanakan dengan kemampuan terbatas. Hal ini lantaran sarana, prasarana dan stuktur organisasi pendukung kegiatan tersebut belum sepenuhnya dialihkan ke Dinas Kebersihan.
"Nah yang di Manggarai ini baru transisi ke kita sejak April. Transisi struktur organisasikan belum ada tetapi Pergubnya sudah ada," jelas Unu.
[wid]
BACA JUGA: