"Tahun ini dari Januari sampai Juni sudah lebih dari 400 kasus tapi untuk Dinas Pendidikan kurang lebih hampir 50 persennya," kata Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta, Siti Maryam dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (16/7).
Dari sekian kasus pendidikan yang diterima Komisi Informasi, lanjutnya, lebih banyak mempertanyakan penggunaan dana BOS, BOP, penggunaan anggaran untuk kegiatan sekolah, pengadaan buku, pengadaan dana untuk pembekalan materi lalu pengadaan dana untuk perpisahan.
"Itu yang dipertanyakan oleh masyarakat," jelasnya.
Selain itu, pada saat pihaknya melakukan sosialisasi tentang masalah pendidikan ini ada temuan dari masyarakat terutama menyangkut program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
"Ada beberapa pertanyaan bagaimana mereka mendapatkan Kartu Jakarta Pintar. Bagaimana ke depannya mereka memperoleh Kartu Jakarta Pintar ini karena walaupun Pemprov DKI sudah melakukan sosialisasi tetapi banyak masyarakat umumnya para orang tua yang tidak paham, persyaratannya seperti apa ? Nah ini," paparnya.
"Lalu juga ada beberapa pertanyaan mengenai kuota jumlah siswa juga, kenapa dulu bisa 40 sekarang dibatasi hingga 32," katanya pula.
[wid]
BACA JUGA: