Data yang diperoleh DPD Gerindra DKI Jakarta, tidak kurang Rp 327 miliar dialokasikan Pemprov kepada Dinas Kebersihan DKI untuk pengelolaan sampah. Dana sampah sebesar itu dialokasikan untuk swastanisasi di 44 kecamatan dan di lima wilayah di Jakarta, yakni Jakarta Pusat sebesar Rp 58 miliar (delapan kecamatan), Jakarta Utara Rp 55 miliar (enam kecamatan), Jakarta Barat (delapan kecamatan) Rp 69 miliar. Untuk Jakarta Selatan (10 kecamatan) Rp 71 miliar, dan Jakarta Timur Rp 71 miliar.
"Anehnya meski sudah ada anggaran kebersihan sampah sebesar tersebut, prakteknya di tempat tinggalnya masih dikutip pungutan sampah," ucap pengamat sosial dan hukum dari Indonesian Reform, Martimus Amin, Jumat (12/7).
Oleh karena itu, pengelolaan sampah di DKI harus diatur ulang dan dicipta pola padat karya. Dengan kata lain, dapat menciptakan lapangan kerja baru yang melibatkan banyak petugas kebersihan. Di satu sisi, Martimus yang juga caleg Gerindra untuk DPRD DKI berpendapat, perlu dilakukan pula audit untuk menelusuri potensi penyimpangan anggaran pengelolaan sampah di DKI.
Dengan dilakukan audit dan penerapan manajemen baru pengelolaaan sampah ini maka program kerja Gubernur DKI Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih serta pro rakyat, sesuai yang dicita-citakan.
Lebih lanjut, Martimus mengatakan bahwa dirinya akan mendatangi Kantor Gubernur untuk menyampaikan petisi warga menuntut Gubernur DKI membongkar dan membenahi persoalan sampah.
[wid]
BACA JUGA: