"Janji -janji aja terus sama kita, tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan. Jika sampai tahun ajaran baru ini belum diganti rugi, kami terpaksa akan menggembok sekolah agar tidak ada aktivitas," tegas kuasa ahli waris, Abdul Azis.
Azis menuturkan, pada tahun 1974, Amar bin Djamain, orang tuanya, menghibahkan lahan seluas 1.500 m2 untuk pembangunan gedung sekolah di dekat rumahnya. Namun Pemprov malah menyertifikat seluas 1.944 m2.
Masih menurut Azis, ada dua syarat yang diajukan orangtuanya ketika itu kepada Pemprov DKI. Yakni, pertama mengangkat semua keturunan pewaris Amar bin Djamain sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memberikan ganti kelebihan tanah kepada ahli warisnya. Tapi pada kenyataannya, dari sekian banyak keturuan Amar, hanya satu orang yang diangkat menjadi PNS (penjaga sekolah).
"Kalau dari isi persyaratan itu, semua keturunan pewaris seharusnya secara turun temurun harus menjadi PNS. Tapi kami nggak minta itu, kami hanya minta ganti rugi atas kelebihan tanah yang seluas 444 m2," tuntutnya.
Proses ganti rugi ternyata tak semudah dibayangkan. Hingga sudah bertahun-bertahun Pemprov hanya menjanjikan akan segera memenuhi ganti rugi yang menjadi hak ahli waris.
"Kami nyaris putus asa dari tahun ke tahun, setiap gedung SDN ini digembok, dipagar ahli waris, pejabat turun dan memberikan jaminan akan dibayar, tapi pembayaran tak kunjung datang. Sampai anggota DPRD pun ikut turun, tapi mana? Janji lagi! Ahli waris yang mau berangkat haji sampai meninggal dunianya, pembayaran belum dibayar juga," keluhnya.
[wid]
BACA JUGA: