Tarif Baru INA CBG's akan Disusun lewat Pergub

Selasa, 04 Juni 2013, 11:54 WIB
Tarif Baru INA CBG's akan Disusun lewat Pergub
ILUSTRASI
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyusun peraturan gubernur (pergub) mengenai sistem tarif Indonesia Case Base Groups (INA CBG's) guna meringankan biaya perawatan pasien pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS) di rumah sakit swasta.

"Nantinya, pergub ini akan menjadi dasar hukum terhadap pelaksanaan sistem tarif baru INA CBG's. Pergub ini juga disusun agar tidak ada lagi rumah sakit yang mundur dari program KJS," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Akan tetapi, lanjut Dien, sebelum menentukan tarif baru, Pemprov DKI akan membuat pergub tentang pelaksanaan INA CBG's beserta tarifnya, sehingga biaya perawatan yang dikeluarkan rumah sakit swasta dapat disesuaikan dengan sistem tersebut.

"Dalam pergub itu terdapat aturan baru, yakni pembayaran tarif perawatan pasien KJS menjadi 100 persen dari yang sebelumnya 75 persen. Ini akan diterapkan mulai Juli 2013, setelah pergubnya selesai disusun," ujar Dien.

Tarif pembayaran melalui sistem INA CBG's selama ini, menurut Dien, cukup memberatkan rumah sakit swasta, karena biaya penggantian hanya 75 persen dari total keseluruhan.

"Dengan begitu, berarti selama ini pihak rumah sakit swasta mengalami selisih bayar yang cukup besar. Inilah yang menyebabkan banyaknya rumah sakit yang mengundurkan diri dari program KJS," tutur Dien.

Dien menargetkan penyusunan pergub tersebut sudah selesai dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam minggu ini. Namun sebelum disusun, harus menunggu surat dari Kementerian Kesehatan.

"Oleh karena itu, untuk sementara kita belum membicarakan tentang kenaikan tarif. Kita fokus menyelesaikan pergub terlebih dahulu, sehingga ada dasar hukum. Setelah itu, baru kita tentukan kenaikan tarifnya," tambah Dien.[ant/wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA