DKI Wajibkan Gedung Pasang Akselerometer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Mei 2013, 17:47 WIB
DKI Wajibkan Gedung Pasang Akselerometer
Kecil Besar
rmol news logo Rencana agar setiap gedung di Jakarta dilengkapi sistem peredam gempa sudah tinggal menunggu realisasi. Pemerintah Priovinsi DKI mewajibkan pendirian gedung di ibukota dilengkapi akselerometer.
HUT RMOL news

Akselerometer adalah suatu alat untuk mengukur percepatan sehingga dapat mendeteksi adanya perubahan posisi device dan berapa banyak perubahan tersebut terjadi. Pemasangan alat ini bisa mengetahui tingkat goyangan sebuah gedung di saat terjadinya gempa.

"Kita sepakat dorong pihak swasta, saat dia membangun gedung-gedung itu menjadi suatu kewajiban untuk menaruh barang itu," ujar Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama.

Ahok, demikian Basuki Tjahja biasa dipanggil, mengatakan hal itu sesaat setelah rapat kordinasi antara Pemprov DKI dengan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Rapat diselenggarakan di ruang rapat Wagub Basuki (30/5) pukul 13.30 tadi.

Ahok mengatakan pemasangan akselerometer di gedung-gedung di wilayah DKI merupakan rencana lama. [dem]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA