Padahal, sesuai Perda 1/2006 tentang Retribusi, sewa lahan atau retribusi Pemakaman untuk tiga tahun pertama paling murah Rp 0 (Blok AIII) dan termahal Rp 100 ribu (blok AAI). Sewa berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang lagi dengan membayar retribusi. Namun angka retribusi itu hanya ada di atas kertas. Petugas pemakaman di lapangan bisa seenaknya menentukan tarif.
Untuk kelas satu blok Kristen, Aron (30) mengungkapkan, pihaknya dikenai biaya sebesar Rp 2,5 juta oleh petugas TPU Tegal Alur. Meski setelah tawar menawar, petugas TPU akhirnya sepakat dengan bayaran Rp 700 ribu. Itu pun tanpa batu nisan.
"Awalnya sih petugas itu tetap ngotot minta tambah Rp 1,8 juta, tapi berhubung kerabat kami ada yang pensiunan PNS, akhirnya petugas itu mau," ungkap pegawai swasta ini usai pemakaman kerabatnya, Sihite di TPU Tegal Alur, Selasa (30/4).
Kejadian seperti ini menurut Aron, patut disesalkan. Apalagi terjadi di saat warga tengah dirundung duka.
"Lagi dilanda kesusahan saja masih dimanfaatkan, otaknya pada di mana sih para petugas ini," ucapnya bernada kesal.
Bukan hanya keluarga almarhum Sihite, kejadian serupa juga dialami Nurrahman (46) yang ditemui usai mengurus pemakaman kerabatnya di kelas tiga blok pemakaman Islam TPU Tegal Alur. Ia mengaku awalnya dimintai bayaran Rp 3 juta.
"Tapi akhirnya dibayar 2,5 juta, kata petugasnya nanti mendapatkan rumput dan batu nisan. Padahal informasinya untuk klas tiga biayanya sekitar Rp 150 ribu," kata warga Tambora ini.
[wid]
BACA JUGA: