"Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus," kata Ketua MUI KH Ma`ruf Amin di Jakarta, Senin (22/4).
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti dan hati-hati sejak 8-20 april 2013.
Tim MUI menemukan bahwa praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh Eyang Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan. Juga ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang.
MUI pun meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan. Meski dinilai telang melakukan penyimpangan, Ma'ruf mengatakan bahwa praktik yang dilakukan Eyang Subur belum sampai pada penodaan agama.
"Apabila dia tidak bertobat maka MUI akan menyampaikan ini ke pihak kepolisian untuk diproses, sebab MUI tidak punya wewenang untuk mengeksekusi," katanya.
Lebih lanjut MUI akan memantau apakah ia berubah atau tidak. Terhadap pengikut Eyang Subur, MUI meminta agar mereka berhenti mengikuti Eyang Subur dan masyarakat terutama umat Isalam diimbau tidak terprovokasi. MUI juga meminta agar fatwa tersebut tidak dijadikan dalih untuk melakukan tindak kekerasan.
[ant/wid]
BACA JUGA: