Betapa tidak, meski sudah dipasangi pagar, namun para PKL itu tetap mendirikan lapak untuk berjualan di kawasan tersebut. Alhasil, selain terlihat semrawut dan kumuh, keberadaan PKL juga menambah kemacetan yang terjadi.
Pantauan di lapangan, para PKL di kawasan itu umumnya berjualan voucher dan aksesoris HP. Kebanyakan lapak-lapak milik PKL itu memiliki ukuran 3 x 1,5 meter.
Priatna (55), petugas kebersihan RW 12 Kelurahan Tamansari menuturkan, maraknya PKL yang berjualan di Jl Mangga Besar II sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Para PKL itu, kata Priatna, terbilang nekat karena harus terlebih dahulu merusak pagar agar bisa berjualan.
"Saya tidak tahu siapa yang mengizinkan para PKL itu berjualan dengan membangun kembali lapaknya. Sebab, sebelumnya kawasan itu sudah pernah ditertibkan Satpol PP yang memasang pagar untuk mencegah para PKL itu kembali," kata Priatna, Kamis (28/2) seperti dikutip dari
Berita Jakarta.
Ironisnya, kata Priatna, meski jelas-jelas telah merusak pagar besi di jalan itu, namun hingga kini belum ada upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP. "Sebetulnya pagar jalan itu juga dipasang dalam rangka normalisasi Kali Beton agar bersih dari sampah. Namun, saat ini sampah yang dihasilkan para PKL itu kembali berserakan sehingga membuat kumuh dan semrawut," keluhnya.
[wid]
BACA JUGA: