Bahkan, apa yang dilakukan hacker yang ditengarai anti-NurÂdin Halid (Ketua Umum PSSI) itu, terkesan melecehkan. Sebab, yang menjadi fokus pembobolan tersebut hanya di halaman Ketua Umum. SeÂdangÂkan untuk conÂtent lainnya, masih berfungsi.
Pelecehan yang dilakukan hacker Anti-Nurdin itu, dengan cara mengganti foto Ketua Umum dengan sebuah foto perÂnikahan Nurdin Halid yang suÂdah diedit dengan gambar Sekjen PSSI, Nugraha Besoes sebagai mempelai.
Selain itu, beberapa kata-kata kotor juga menghiasi isi content ketua umum PSSI itu. Namun selang beberapa menit keÂmuÂdiÂan, dari penelusuran berÂitaÂjaÂtim.com, situs resmi PSSI itu kiÂni langsung error.
Di tempat terpisah, pengurus PSSI membantah perÂnyaÂtaan Dubes untuk Swiss Djoko Susilo bahwa kongres PSSI harus menggunakan statuta FIFA dan tidak menggunakan aturan yang ada di PSSI (Statuta PSSI).
“Kalau begitu, coba saja buka statuta FIFA, apakah ada meÂÂkanisme siapa yang diÂunÂdang di kongres PSSI? Ada beÂrapa peÂmilik hak suara di kongres PSSI? Syarat menjadi Exco PSSI? JeÂlas, hal-hal terÂsebut adanya di StaÂtuta PSSI,†jelas Yosef Tor Tulis, Staf Khusus Ketua Umum PSSI.
Yosef juga menganggap ada inÂforÂmasi yang salah saat ini beredar di masyarakat. InforÂmaÂsi terÂseÂbut tentang keberadaan staÂtuta PSSI dan statuta FIFA. UtaÂÂmanya terÂkait dengan perÂsiaÂÂpan Kongres Luar Biasa unÂtuk meÂmilih Ketua Umum PSSI periode 2011-2015.
“Jadi, tidak tepat kalau inÂforÂmasi yang ditayangkan dalam staÂsiun tv dan beberapa media bahÂwa kongres PSSI ini harus berÂdasarkan Standard Statuta FIFA. Yang benar adalah berÂdaÂsarkan FIFA Standard Electoral Code,†kata
Menurutnya, masyarakat perlu meÂmahami perbedaan antara Statuta FIFA, Standard Statuta FIFA, FIFA Standard Electoral Code dan Statuta PSSI.
“Secara lebih sederhananya, Standard Statuta FIFA adalah draf dasar, yang kemudian PSSI melakukan proses peÂnyemÂÂpurÂnaan menjadi Statuta PSSI dengÂan di bawah arahan FIFA langÂsung. Artinya, seÂteÂlah Statuta PSSI ini diraÂtiÂfiÂkasi, maka StanÂdÂard Statuta FIFA sudah tidak diÂgunakan lagi, karena sudah bertransformasi menjadi Statuta PSSI,†papar Yosef.
Pengurus PSSI mengaku telah mempresentasikan dasar hukum saat pertemuan dengan anggota Komisi X DPR RI, beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada emÂpat yang dijadikan dasar hukum, yakÂni Statuta FIFA, FIFA StanÂdard Electoral Code, Statuta PSSI dan Peraturan Organisasi (PO) PSSI No: 02/PO-PSSI/I/2011 Tentang Tata Cara PeÂmiÂlihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Anggota Komite Eksekutif PSSI Periode 2011-2015. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: