"Ada laporan dari media sosial dan pesan WhatsApp mengenai praktik parkir liar yang merugikan pengunjung," kata Eri dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (14/7).
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (13/7), Eri menemukan adanya pungutan liar sebesar Rp35 ribu untuk parkir mobil di Jalan Setail, sekitar Kebun Binatang Surabaya.
"Saya langsung turun ke lapangan dan melihat sendiri kejadian tersebut. Saya bilang
gak ngene ngisin-ngisini Suroboyo iki (Saya sampaikan, ini memalukan bagi Surabaya)," kata Eri.
Seperti diberitakan, sidak ali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut untuk menindaklanjuti keluhan wisatawan terkait keberadaan parkir liar di sekitar KBS.
Dalam sidak tersebut, Walikota Eri menemukan adanya oknum juru parkir (jukir) yang mematok tarif parkir mobil hingga Rp35 ribu di Jalan Setail.
Dengan tegas, Eri meminta seorang pengemudi agar tidak membayar biaya parkir tersebut.
BERITA TERKAIT: