Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi seiring konflik di Timur Tengah.
Pembatasan pembelian BBM subsidi dinilai menjadi salah satu langkah efisiensi energi. Pembatasan pembelian BBM subsidi ini berlaku untuk kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang.
Aturan ini mengatur batas pembelian Solar subsidi atau Biosolar. Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan umum roda empat mendapat kuota hingga 80 liter per hari. Kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari.
Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari. Kendaraan roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan layanan publik mendapat batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari. Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite.
Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Penyaluran yang melebihi batas tidak akan mendapat subsidi.
Kelebihan volume akan dihitung sebagai BBM umum. Berikut rincian lengkap aturan pembatasan pembelian BBM subsidi:
Khusus jenis Solar subsidi, rinciannya sebagai berikut:
- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembelian BBM-nya maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan mobil angkutan umum dibatasi pembeliannya maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan angkutan umum roda 6 dibatasi pembeliannya maksimal 200 liter per hari.
- Kendaraan angkutan pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
Khusus Pertalite rinciannya sebagai berikut:
- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan mobil pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.

BERITA TERKAIT: