Hal ini dilakukan untuk menanggapi informasi di media sosial tentang dugaan kendaraan dinas berpelat B yang terlihat di jalur mudik.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya sudah mengecek informasi tersebut melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu 25 Maret 2026. Dari hasil pengecekan lewat aplikasi e-KDO, kendaraan yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Setelah dicek, kendaraan tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjadi kewenangan masing-masing instansi,” kata Faisal dikutip dari PPID DKI Jakarta.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menegaskan akan menindak tegas jika ada pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai Pemprov selama libur Lebaran.
Pengawasan dilakukan dengan memanggil dan meminta klarifikasi pihak terkait berdasarkan laporan yang masuk, termasuk mengecek nomor pelat kendaraan.
“Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Dhany.
Sanksi tersebut mengacu pada beberapa peraturan, antara lain Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Bentuk sanksi bisa berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang disiplin PNS.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan audit di seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas disimpan di tempat yang sudah ditentukan selama libur Lebaran.
BERITA TERKAIT: