Laporan teregistrasi dengan nomor LP nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026.
“Kami laporkan yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri dengan Pasal 29 dan dan Pasal 35,” kata Pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.
Adapun, dasar pelaporan saat Codeblu diduga mengunggah video review negatif tentang kue Clairmont.
Akibatnya, Clairmont mengklaim mengalami kerugian karena produknya tidak laku dijual dan juga ada banyak konsumen yang membatalkan pesanan.
Tentu, peristiwa ini membuat Founder Clairmont, Susana Darmawan geram dan merugi hingga Rp5 miliar.
“Kerugian kami itu bukan kecil karena pada saat kami dicemar itu pas peak season (permintaan tinggi). Di mana kami sudah menyediakan ribuan stok, juta, ratusan juta, miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap harus bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu nggak gampang,” jelasnya.
Selanjutnya, Codeblu juga diduga melakukan pemerasan. Sebab, Susana mengaku sempat membangun komunikasi dengan Codeblu guna mengetahui duduk perkara. Sayangnya, Codeblu diduga malah meminta fee dengan dalih menawarkan konsultasi untuk memperbaiki citra.
Akhirnya, negosiasi tidak berjalan dengan baik, dan Clairmont memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
BERITA TERKAIT: