Pernyataan sikap ini turut dihadiri Kapolsek Marau Ipda Septo Suria, Koordinator Musyawarah Rakyat Pemilik Alas Hak (MRPAH) Budi Manto, Kepala Desa Pelanjau Jaya Lukas Perno, perwakilan DPC Arun Ketapang Yakarias Irawan, dan masyarakat sekitar.
"Perjuangan ini akan terus dilakukan secara konstitusional, damai, dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku," kata Matheus dalam keterangan tertulisnya.
Senada, Kades Pelanjau Jaya Lukas Perno menyampaikan dukungan terhadap langkah dan perjuangan masyarakat di desanya.
"Pemerintah desa berdiri bersama warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka, selama dilakukan dengan cara yang tertib dan sesuai aturan," kata Lukas.
Aksi pernyataan sikap ini berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Masyarakat Desa Pelanjau Jaya berharap aspirasi mereka dapat didengar oleh pemerintah dan pihak terkait agar konflik agraria dapat diselesaikan secara adil.
Dalam aksinya, MRPAH Pelanjau Jaya meminta pengakuan dan perlindungan atas alas hak masyarakat, penghentian sementara aktivitas di lahan bermasalah, serta penyelesaian menyeluruh yang transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Marau menegaskan, kehadiran pihak kepolisian bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya aksi.
"Selama kegiatan dilakukan secara tertib, damai, dan tanpa tindakan anarkis, pihak kepolisian akan memberikan pengamanan penuh demi menjaga situasi tetap kondusif," kata Ipda Septo.
BERITA TERKAIT: