Indonesian Audit Watch (IAW) sebagai pelapor berharap secepatnya diumumkan tersangka.
"Besar harapan secepatnya naik penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus saat berbincang dengan
RMOL di Bogor, Jawa Barat, malam ini, Minggu 17 Agustus 2025.
Iskandar mendapat informasi telah terbit surat perintah penyelidikan Nomor : Prin-9/fd.1/06/2025 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus tanggal 10 Juni 2025. Selain direksi Ciputra grup dan Nusa Dua Propertindo, Kejagung dalam rangka penyelidikan juga telah memeriksa pejabat Dinas Penataan Ruang dan dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Iskandar yakin kasus bisa dibongkar dengan mudah oleh Kejagung, apalagi temuan BPK jelas menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Diketahui, ribuan hektare tanah milik negara di Medan, Binjai dan Deliserdang, Sumatera Utara, disulap menjadi kota-kota satelit salah satunya Kota Deli Megapolitan (KDM).
Diduga terjadi penggelapan tanah negara oleh PT Nusa Dua Propertindo yang merupakan anak usaha PTPN II dengan PT Ciputra KPSN, anak usaha PT Ciputra Development Tbk, sebagai pengembang.
"Patut diduga terjadi kerja sama operasional fiktif, penghapusbukuan aset secara ilegal hingga penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum. Taksiran kami kerugian negara seminimal-minimalnya Rp200 triliun maksimal Rp300 triliun," tutur Iskandar Sitorus.
"Jika terbongkar maka ini menjadi korupsi di daerah dengan jumlah kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia," tambahnya.
BERITA TERKAIT: