Camat dan Lurah di Jakarta Wajib Tempati Rumah Dinas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 18 April 2025, 00:19 WIB
Camat dan Lurah di Jakarta Wajib Tempati Rumah Dinas
Ilustrasi rumah dinas lurah/Ist
rmol news logo DPRD DKI Jakarta melalui Komisi A meminta agar camat dan lurah menempati rumah dinas (Rumdin) yang sudah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi A, Wa Ode Herlina saat membacakan laporan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.

Dalam rekomendasi tersebut, Komisi A menyampaikan agar para lima walikota dan bupati dapat memastikan penempatan Rumdin bagi camat dan lurah segera ditempati.

“Penempatan rumah dinas ditujukan agar para pamong lebih responsif dan peka terhadap permasalahan warga masyarakat,” ujar Wa Ode seperti dikutip redaksi, Kamis, 17 April 2025.

Pemprov DKI pun diminta menindak tegas camat dan lurah yang tidak menempati Rumdin.

Pasalnya bila tidak ditempati dapat menjadi penilaian kurang baik terhadap kinerja dalam melayani masyarakat DKI Jakarta.

“Ketaatan dalam menempati rumah dinas menjadi salah satu indikator dalam penilaian Key Performance Indicators (KPI) bagi camat dan lurah,” jelas Wa Ode.

Selain itu, Wa Ode juga menyoroti Rumdin yang belum terbangun dan tidak layak huni sebaiknya segera dilakukan pembangunan secara merata di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Terlebih mengenai kelengkapan sarana dan prasarananya yang belum terpenuhi.

“DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar segera diusulkan dan dianggarkan dalam pembahasan APBD mendatang,” pungkas dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA