Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, hibah harus masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
"Hibah sebelumnya belum tuntas pembahasannya di Komisi A,” kata Mujiyono dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.
Sementara Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, sebelum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dikeluarkan, eksekutif dan calon penerima lebih dulu membahasnya di masing-masing komisi terkait.
"Agar manfaat hibah betul-betul dirasakan masyarakat,"
Inggard juga menekankan bahwa hibah untuk lembaga-lembaga sebaiknya dikaitkan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, agar tidak disalurkan begitu saja tanpa pengawasan.
Komisi A DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa evaluasi mekanisme hibah ini harus menjadi perhatian serius agar anggaran yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BERITA TERKAIT: