Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan 6 kendaraan, dengan korban sebanyak 8 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka bakar, sementara 8 orang mengalami luka ringan
“Petugas kami langsung menindaklanjuti insiden kecelakaan di gerbang tol Ciawi dengan berkoordinasi dengan para stakeholder. Setelah selesai mengidentifikasi korban meninggal dunia dan korban luka-luka," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi pada Rabu, 5 Februari 2025.
Rivan memastikan penyaluran bantuan santunan dan perawatan tidak sampai 1 x 24 jam.
"Kami langsung menghubungi pihak keluarga dan menyerahkan santunan lebih cepat dalam waktu kurang dari 24 jam dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan," ucap Rivan.
Setelah meninjau lokasi kecelakaan bersama Kakorlantas Polri Brigjen Agus Suryonugroho, Rivan pun menjenguk para korban di RSUD Ciawi.
Nantinya, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sedangkan untuk korban luka-luka mendapat jaminan perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, lalu biaya ambulans Rp500 ribu, serta P3K Rp1 juta.
Rivan pun menyebut pemberian santuan sesuai UU 34 /1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 /2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
BERITA TERKAIT: