Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman Sumut Periksa Kepala Sekolah SD Viral Ditelantarkan Guru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Jumat, 31 Januari 2025, 21:17 WIB
Ombudsman Sumut Periksa Kepala Sekolah SD Viral Ditelantarkan Guru
Ombudsman memintai keterangan Kepsek SDN 078481 Unuaai Hiligoo Nias di Kantor Ombudsman Sumut, Medan/RMOLSumut
rmol news logo Pihak Ombudsman Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah SDN 078481 Unuaai Hiligoo yang viral karena penelantaran siswa dan sekolah. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama, no 18, Medan, Rabu, 30 Januari 2025.

Pantauan di lokasi, selain kepala sekolah bernama Warnami Lafau, beberapa pejabat dari Kabupaten Nias juga hadir seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kharisman Halawan dan pihak inspektorat.

“Hari ini kami memintai informasi dan klarifikasi media yang berkembang terkait sekolah terkait guru tidak hadir dan sekolah yang sulit aksesnya,” kata Pj Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut.

James menjelaskan, terdapat beberapa persoalan pendidikan yang akhirnya terungkap dalam pemeriksaan tersebut. Diantaranya seperti persoalan kekurangan tenaga guru yang terjadi.

“Kami mendapat informasi dan pemeriksaan nanti dengan dokumen, bahwa guru sekolah itu hadir. Tapi saat itu, saat video viral memang karena kondisi cuaca jadi terkendala,” sebutnya.


Soal tenaga guru kata James, SD tersebut saat ini hanya memiliki 5 guru yang mengajar siswa pada 6 kelas. Kelima guru tersebut terdiri dari 2 guru PNS, 3 guru ASN PPPK.

“Sebelumnya 2024 ada 5 honorer, tapi karena ada kebijakan pemerintah guru honorer dihapus. Jadi hanya ada 5 guru termasuk kepsek. Dengan 6 kelas namun guru hanya 5 maka dibuat kelas paralel dimana 1 guru bisa mengajar beberapa kelas,” sebutnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA