Hal ini disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat, 31 Januari 2025.
Sugeng menyebutkan, praktik itu diduga dilakukan penyidik atas pesanan seseorang berinisial JDHS selaku manajer operasional PT ISM. Hal itu diduga memiliki motif ingin menguasai uang kurang bayar yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Isran Kuis sebesar Rp. 5.056.730.000,- (lima milyar lima puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh ribu).
“Semula kedua penyidik datang ke rumah Isran Kuis bertujuan untuk membuat BAP tambahan. Karena sakit, isi hasil pemeriksaan hanya memuat keterangan tersangka dalam keadaan sakit, tidak dapat dimintakan keterangan. Penyidik memaksa meminta tandatangan. Lantaran tengah tidak sadarkan diri, lalu tangan Isran Kuis ditarik untuk diambil sidik jarinya,” ungkapnya.
Selain mengecam tindakan penyidik tersebut, IPW juga melaporkan penyidiknya ke Propam Mabes Polri.
“IPW menyampaikan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum yang diduga untuk kepentingan mendukung praktek mafia tanah, yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat,” katanya.
Sugeng menegaskan, apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Kutai Barati tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10, (1).
“Pasal ini yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat,” ujar Sugeng Teguh kepada wartawan.
BERITA TERKAIT: