26 Ribu Pegawai Non ASN di Jabar Belum Terakomodasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 20 Januari 2025, 20:57 WIB
26 Ribu Pegawai Non ASN di Jabar Belum Terakomodasi
Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti/Ist
rmol news logo Sepatutnya penanganan masalah tenaga non ASN sudah selesai sejak 2022. Namun faktanya masih ada 26.000 tenaga non ASN di Jawa Barat yang belum terakomodasi sesuai aturan.

Demikian dikatakan Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti dalam Rapat Kerja DPD RI dengan Pemprov Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Senin 20 Januari 2025.

Aanya mengatakan, pengelolaan tenaga non ASN yang tidak memadai dapat berdampak buruk pada pelayanan publik. 

"Rekrutmen tanpa seleksi yang memadai akan memengaruhi kualitas layanan. Belanja pegawai saat ini sudah mencapai 24 persen dari APBD, dan jika ditambah tenaga outsourcing, angkanya hampir 30 persen," kata senator asal Jawa Barat ini.

Ia juga menyoroti pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang melarang pengangkatan pegawai non ASN di luar mekanisme yang telah ditetapkan. 

Untuk itu, Pemprov Jawa Barat harus bekerja sama dengan Kementerian PAN-RB untuk mengaudit pengangkatan pegawai yang dilakukan tanpa wewenang.

Meski demikian, Aanya menyatakan simpati kepada para tenaga non ASN yang terjebak dalam sistem ini. 

"Pemprov Jabar harus menyelesaikan masalah ini dengan cermat, memastikan kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kapasitas fiskal. Gubernur juga harus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas," kata Aanya.

Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa terdapat 344.797 honorer dari database BKN tahun 2022 yang seharusnya diajukan untuk mengikuti seleksi PPPK.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA