Demikian dikatakan Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti dalam Rapat Kerja DPD RI dengan Pemprov Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Senin 20 Januari 2025.
Aanya mengatakan, pengelolaan tenaga non ASN yang tidak memadai dapat berdampak buruk pada pelayanan publik.
"Rekrutmen tanpa seleksi yang memadai akan memengaruhi kualitas layanan. Belanja pegawai saat ini sudah mencapai 24 persen dari APBD, dan jika ditambah tenaga
outsourcing, angkanya hampir 30 persen," kata senator asal Jawa Barat ini.
Ia juga menyoroti pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang melarang pengangkatan pegawai non ASN di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Untuk itu, Pemprov Jawa Barat harus bekerja sama dengan Kementerian PAN-RB untuk mengaudit pengangkatan pegawai yang dilakukan tanpa wewenang.
Meski demikian, Aanya menyatakan simpati kepada para tenaga non ASN yang terjebak dalam sistem ini.
"Pemprov Jabar harus menyelesaikan masalah ini dengan cermat, memastikan kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kapasitas fiskal. Gubernur juga harus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas," kata Aanya.
Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa terdapat 344.797 honorer dari database BKN tahun 2022 yang seharusnya diajukan untuk mengikuti seleksi PPPK.
BERITA TERKAIT: