Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiru Australia, Komdigi Kaji Aturan Larang Anak Main Medsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 17 Desember 2024, 12:46 WIB
Tiru Australia, Komdigi Kaji Aturan Larang Anak Main Medsos
Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Molly Prabawaty/RMOL
rmol news logo Langkah tegas Australia melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial alias medsos, sepertinya akan dicontoh Pemerintah Indonesia.

Sinyal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Molly Prabawaty.

"Kami sedang ingin membuat kajiannya, kalau Australia kan sudah membuat batasan ya pada anak di bawah usia 16 tahun, ini sedang kita pikirkan yang cocok di Indonesia seperti apa," kata Molly di Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.

Molly memastikan, pemerintah sangat serius melindungi anak-anak agar tidak terpapar dampak negatif dari internet dan media sosial. Namun langkah konkret apa yang akan diterapkan, saat ini tengah digodok.

"Karena budaya Indonesia dan Australia kan tentu berbeda, jadi sabar aja. Tunggu tanggal mainnya," pungkas Molly.

Pemerintah Australia menegaskan, dengan aturan baru tersebut berarti perusahaan seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun di Australia memiliki akun. 

Jika dilanggar, maka pemilik platform media sosial akan menghadapi denda 50 juta dolar AS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA