Sinyal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Molly Prabawaty.
"Kami sedang ingin membuat kajiannya, kalau Australia kan sudah membuat batasan ya pada anak di bawah usia 16 tahun, ini sedang kita pikirkan yang cocok di Indonesia seperti apa," kata Molly di Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
Molly memastikan, pemerintah sangat serius melindungi anak-anak agar tidak terpapar dampak negatif dari internet dan media sosial. Namun langkah konkret apa yang akan diterapkan, saat ini tengah digodok.
"Karena budaya Indonesia dan Australia kan tentu berbeda, jadi sabar aja. Tunggu tanggal mainnya," pungkas Molly.
Pemerintah Australia menegaskan, dengan aturan baru tersebut berarti perusahaan seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun di Australia memiliki akun.
Jika dilanggar, maka pemilik platform media sosial akan menghadapi denda 50 juta dolar AS.
BERITA TERKAIT: