Hasilnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta mendapati penebangan pohon untuk kepentingan renovasi rumah itu ternyata tidak mengantongi izin.
"Pengelola proyek atas nama Aria mengakui penebangan pohon sebelumnya telah melakukan proses permohonan izin namun ditolak," kata petugas Distamhut DKI Jakarta, Suyatno usai pulbaket di lokasi, Senin, 18 November 2024.
Adapun penebangan pohon tersebut dilakukan satu pekan lalu. Pohon yang ditebang berjenis beringin karet varigata dengan diameter tonggak kurang lebih 60 cm.
Hasil pulbaket, jumlah pohon yang ditebang ada 1 pohon, bukan 4 batang sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Saat ini, Distamhut DKI telah melimpahkan kasus yang dilaporkan pada 16 November 2024 lalu itu ke Biro Pemerintahan DKI Jakarta untuk tindak lanjut berikutnya.
BERITA TERKAIT: