Pelaporan ini dilakukan atas dugaan tidak bersikap netral dalam Pilkada Lampung Timur.
LSM APKAN dan GNPK datang ke Bawaslu dengan membawa sejumlah bukti, termasuk rekaman pesan suara dan foto-foto yang menunjukkan sejumlah kepala desa bertemu dengan Ketua DPRD Lampung Timur, RA, didampingi suaminya YT.
Pertemuan tersebut berlangsung di rumah salah satu kepala desa yang diduga terkait pengkondisian dukungan untuk pasangan calon nomor urut 1, Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.
"Laporan kami telah diterima Bawaslu terkait indikasi beberapa kades yang mengondisikan pembentukan tim di tingkat TPS di desa masing-masing untuk pasangan calon nomor urut satu dalam Pilkada Lampung Timur,” jelas Husnan Efendi, Ketua APKAN, yang didampingi oleh Ketua GNPK Lampung Timur, Hairul Ali, dikutip
RMOLLampung, Selasa, 5 November 2024.
Sebelumnya, beredar sejumlah foto yang menunjukkan RA dan YT mendatangi sejumlah kepala desa di Raman Utara.
Kunjungan tersebut diduga terkait penggalangan dukungan untuk pasangan calon nomor urut 1 di tingkat TPS di desa-desa di Raman Utara melalui kepala desa, yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu.
Dalam rekaman suara yang diduga dari kades Rukti Sudibyo, terdengar pesan yang berisi imbauan untuk menyiapkan data kader penggerak suara (KPS) di masing-masing TPS di setiap desa.
Pesan suara tersebut menyebutkan bahwa "Mas Yatno dari tim Mbak Rida atau Teh Ela" akan berkunjung ke rumah-rumah kades untuk sinkronisasi data dan penyerahan blanko pencatatan tim di tingkat desa.
"Diinformasikan kepada rekan-rekan kepala desa dan tokoh yang tergabung dalam RU 1 bahwa dalam waktu satu atau dua hari ini Mas Yatno dari timnya Mbak Rida atau Teh Ela akan bersilaturahmi ke rumah kades masing-masing terkait dengan finalisasi KPS atau kader penggerak suara di TPS masing-masing," bunyi pesan suara yang terdengar mirip dengan suara kades Rukti Sudibyo.
Terkait hal tersebut, Komisioner Bawaslu Lamtim, Hendri Widianto menyatakan,laporan tersebut telah diterima dan akan dikaji untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).
"Berdasarkan Perbawaslu, laporan diterima sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran, bukan berdasarkan kapan kejadiannya. Nanti kami akan telaah bersama, dan hasilnya akan tergantung pada keputusan bersama di Gakkumdu,” jelas Hendri.
BERITA TERKAIT: