Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Stunting dan Perceraian, Catin Harus Ikut Bimwin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 02 Oktober 2024, 05:45 WIB
Cegah Stunting dan Perceraian, Catin Harus Ikut Bimwin
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Selasa, 1 Oktober 2024/RMOL
rmol news logo Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dari Kantor Urusan Agama (KUA) sangat potensial dalam menurunkan angka stunting.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan dengan mengikuti Bimwin, calon pengantin (catin) mendapat banyak wawasan terkait bagaimana hidup berumah tangga, juga diajarkan bagaimana mendidik dan merawat anak serta memperhatikan kesehatan dan kebutuhannya.  

Faktor determinan timbulnya stunting terjadi sejak masa kehamilan. Melalui Bimwin, catin mendapat pemahaman dini terkait dunia pernikahan dan keluarga, termasuk mempersiapkan kehamilan.

Kamaruddin menegaskan saat ini para catin akan diwajibkan mengikuti Bimwin.

"Regulasi Kemenag saat ini sejatinya sudah mewajibkan catin mengikuti Binwin yang di dalamnya ada banyak wawasan," tegas Kamaruddin di hadapan media di Solo, Selasa malam (1/10). 

"Ada korelasi positif antara Bimwin dan ketahanan keluarga. Karenanya, kami sudah terbitkan edaran kepada seluruh KUA bahwa seluruh calon pengantin harus ikut Bimwin," tambahnya. 

Selain itu, Bimwin juga berperan penting dalam memitigasi agar tidak terjadi perceraian. Menurut Kamaruddin, mereka yang mengikuti Bimwin akan lebih kuat dalam mempertahankan keluarganya.

Menurut Kamaruddin, hal ini terbukti dengan menurunkan angka perceraian sebanyak 10 persen pada 2023. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian pada 2023 adalah 463.654 kasus. Angka itu mengalami penurunan hingga 10 persen dibandingkan pada 2022 yang mencapai 516.344 kasus. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA