Korban disiksa dengan cara dicubit, dipukul dan dibenturkan ke dinding lalu kemudian diguyur.
"Pelaku mengakui bahwa telah menganiaya korban dengan cara memukul para korban dan membenturkan kepala korban ke dinding dan mencubit sekujur tubuh para korban," kata Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi kepada wartawan Selasa (17/9).
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi itu dilakukannya karena para korban membuatnya kesal. Emosi yang tidak tertahankan membuat DM gelap mata dan melakukan penyiksaan.
"Para korban membuatnya kesal," kata Fernando.
Awal mula kasus ini mencuat usai tetangga mendengar keriuhan di dalam rumah pelaku seperti terjadi penganiayaan.
Akibat penganiayaan itu, anak pelaku yang umur 6 tahun kejang-kejang dan yang 4 tahun menggigil usai dikurung di dalam kamar mandi
Korban pun langsung dibawa ke Bidan Hayati di sekitar wilayah Kalibaru sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Koja.
Saat ini, kasus sudah ditangani Polres Metro Jakarta Utara.
BERITA TERKAIT: