Hasilnya, ditemukan bahan baku berbahaya bagi kesehatan yang digunakan dalam pembuatan gula merah. Bahan baku yang dinilai berbahaya tersebut pun diamankan untuk dicek kandungannya di laboratorium.
Adapun rumah produksi gula merah tersebut berada di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Cepu, Blora, diketahui milik warga bernama Lasdi (50). Kegiatan sidak itu sempat mengagetkan pemilik industri.
Sub Koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Blora, Norra Sutresmiyanti menyampaikan, kegiatan inspeksi mendadak (sidak) itu untuk menindaklanjuti beredar berita terkait peredaran gula merah palsu.
"Dari hasil sidak petugas menemukan bahan pengawet cairan arum manis. Cairan berbahaya itu jika dikonsumsi berlebihan akan menyebabkan komplikasi gagal ginjal dan penyakit kanker," terangnya, dikutip
RMOLJateng, Rabu (24/7).
Ia menjelaskan, bahan baku gula merah dan arum manis dibawa untuk diperiksa kandungan bahan bakunya di laboratorium dinas kesehatan.
"Hasilnya akan keluar secepat-cepatnya dua minggu," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kelurahan Tambakromo, Muhammad Irawan mengatakan, industri gula merah di Dukuh Nglebok sudah beroperasi selama satu tahun.
Sebelum menjalankan usaha pabrik gula merah, pemilik usaha memiliki usaha arum manis atau rambut nenek.
"Kami sering lakukan pemantauan dan meminta pemilik industri untuk melaksanakan usaha sesuai dengan regulasi dan kesehatan," ujarnya.
BERITA TERKAIT: