Dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 menjadi UU, kewenangan pengelolaan dan penetapan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil kini dilaksanakan sepenuhnya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Penegasan dalam UU KSDAHE ini memperkuat landasan tugas dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengimplementasikan Program Prioritas
Blue Economy untuk perluasan Kawasan Konservasi dan Pengelolaan Efektifnya.
"Ada beberapa penguatan tanggung jawab KKP yang memang tujuannya untuk efektivitas pengelolaan kawasan konservasi beserta sumber daya alam hayatinya. Kami di KKP siap menjalankan sebagaimana yang diamanahkan oleh UU," ujar Sekretaris Jenderal KKP Prof. Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (15/7).
Selain pengelolaan dan penetapan kawasan konservasi, UU KSDAHE turut mengamanatkan bahwa kegiatan konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan laut yang berada di Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Termasuk juga pengelolaan konservasi spesies ikan dan biota laut lainnya dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal ini tentu menegaskan peran KKP dalam konservasi jenis ikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
"Penegasan kewenangan ini bertujuan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab antara kementerian/lembaga, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, terutama yang berada di wilayah perairan dan pesisir," pungkas Prof. Rudi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menambahkan mengenai tata cara penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil serta konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Pihaknya bersama kementerian lembaga lainnya tengah menyiapkan poin-poin regulasi turunan yang dimaksud.
"Detail pengelolaan kawasan konservasi beserta biota perairan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Terpenting bagaimana regulasi bisa melindungi kawasan konservasi beserta biota perairan dengan baik dan pemanfaatannya dilakukan dengan cara bijaksana agar lestari dan berkelanjutan," bebernya.
Sebagai informasi, pada 9 Juli lalu DPR RI sudah mengesahkan RUU KSDAHE menjadi undang-undang. Salah satu perubahannya yakni penghapusan Bab 10 tentang Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan.
Pada Pasal 38 ayat (1) disebutkan Dalam rangka pelaksanaan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang tersebut kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
BERITA TERKAIT: