Pusat Pelaporan dan Analisis Transaaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online. Bahkan, sebanyak dua persen dari pemain atau sekitar 80 ribu orang pejudi daring diperkirakan berusia di bawah 30 tahun.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira beberapa waktu lalu menyebutkan, untuk besaran taruhan sebanyak 79 persen pemain judi online bertaruh di bawah Rp100 ribu.
Sedangkan kalangan menengah ke atas bisa bertaruh antara Rp100 ribu hingga Rp40 miliar.
Sekretaris Komisi A DRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, maraknya judi online sangat merugikan perekonomian.
Akibatnya, tindak kriminalitas juga meningkat karena kecenderungan pelaku judi online mencari berbagai cara untuk mendapatkan uang secara instan. Termasuk kasus pencurian, perampokan hingga penjualan narkoba.
“Selain itu, akibat judi online juga bisa menurunkan produktivitas kerja. Karena konsentrasinya terpecah akibat kecanduan main judi," kata Yani dikutip Rabu (10/7).
Apalagi, lanjut Yani, bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online. Sehingga bisa terjadi gamilikasi perjudian di era digital ini.
"Lebih memprihatinkan, pelaku judi online juga banyak dari kalangan pelajar. Semestinya, kalangan pelajar sibuk dengan peningkatan skill. Ironisnya, malah terjebak pada permainan judi," demikian Yani.
BERITA TERKAIT: